Welcome
93 Persen Wajib

93 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Sudah Pakai E-Filling

Bayar pajak sekarang bertambah gampang lewat e-filling yang berbasiskan online. Ini digagas pemerintah untuk tingkatkan keterlibatan warga dalam bayar pajak.

 

Direktur Penyuluhan, Service, serta Jalinan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 13,4 juta SPT tahunan pada 2019, 93 % salah satunya bayar lewat e-filling.

“SPT tahunan yang kita terima pada tahun kita bicara yang tahun 2019 ada seputar 13,4 juta SPT tahunan. Jika bisa saya berikan, 93 prosentasenya itu dikatakan lewat e-filling, sebab kita telah sediakan service digital memberikan laporan SPT itu memakai e-filling,” kata Hestu dalam Jumpa Virtual Media: Selesai serta Tunai Pajak bersama-sama Bukalapak, Kamis (24/9/2020).

Serta, Hestu mengatakan keterlibatan warga di wilayah lumayan tinggi. “Di wilayah, pajak wilayah itu banyak manfaatkan tehnologi digital di government, termasuk juga pembayaran pajak lewat seperti Bukalapak,” kata Hestu.

Untuk info, semenjak Agustus 2019 BukaLapak meluncurkan feature untuk lapor serta bayar pajak dengan cara online. Berkaitan gagasan itu, Bukalapak sudah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, terutamanya Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya suka sekali dengan BukaLapak, sebab BukaLapak dapat untuk bayar PBB atau e-Samsat. BukaLapak juga jadi instansi pemahaman, jadi terima pembayaran pajak semenjak bulan Agustus 2019 tempo hari. Jadi di basis nya BukaLapak itu telah terima pembayaran pajak yang pajaknya pusat seperti PPn serta PPH,” jelas Hestu.

Yang akan datang, lanjut Hestu, DJP tetap akan mengambangkan kerjasama seperti ini dengan beberapa basis. Tidak lain, ini ditujukan untuk menggerakkan keterlibatan warga untuk patuh pajak.

“Untuk menggerakkan keterlibatan warga ya kita pemudah, kita perlebar chanellingnya, kita membuat jadi benar-benar efektif,” ujar ia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menulis, sampai ini hari, sekitar 10,97 juta harus pajak telah memberikan laporan surat pernyataan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini bertambah rendah dibanding periode yang serupa tahun kemarin sebesar 12,11 juta harus pajak.

Diambil dari data DJP sampai siang hari ini, sebagian besar harus pajak yang sudah memberikan laporan SPT-memanfaatkan service online dari jumlah keseluruhan SPT diterima. Sesaat, bekasnya masih memakai service manual.

Laporan lewat e-filing DJP jadi yang paling banyak dibanding service yang lain, yakni capai 9,66 juta harus pajak. Sayangya, laporan SPT melalui e-filing DJP tahun ini turun bila dibanding periode sama tahun kemarin yang capai 10,3 juta harus pajak.

Bila diperinci laporan yang lain, sekitar 23.411 harus pajak memberikan laporan SPT lewat e-filing Application Service Provider (ASP), selanjutnya 756.160 harus pajak memakai e-form, dan 158.677 harus pajak yang memakai e-SPT.

Disamping itu, banyaknya orang yang memberikan laporan SPT dengan cara manual tertera sekitar 372.897 harus pajak. Jumlah ini turun dari periode sama tahun awalnya yang capai 798.475 harus pajak.

error: Content is protected !!